PPKM Mikro di Sumut Lanjut hingga 3 Mei, Aktivitas Ekonomi Bisa sampai Jam 10 Malam
Edy Rahmayadi juga mengatakan, akan menindak tegas bila ada yang melanggar aturan dari PPKM Mikro. Di luar Sumut, seperti di Jawa, waktu operasional yang diberikan hingga pukul 21.00 WIB sudah harus berhenti kegiatan. Namun di Sumut, ada tambahan hingga 22.00 WIB.
"Saya ambil kebijakan menambah waktu satu jam, agar ekonomi tetap bergerak. Jadi pukul 22.00 WIB, semua harus sudah tidak ada aktivitas. Saya akan tindak tegas kabupaten/kota yang melanggar aturan. Kegiatan UMKM silakan, tapi tetapi ikuti aturan," katanya.
Edy juga mengatakan, perlu ada penekanan 3T (testing, tracing dan treatment). Karena itu, perlu dibentuk tim terpadu yang dikawal TNI/Polri untuk melakukan pendisiplinan.
"Kita harus bersatu, lakukan pendisiplinan di masyarakat. Untuk tahun ini tidak ada open house, buka puasa bersama pun hindari karena itu bagian dari kerumunan," katanya.
Pada pertemuan itu, turut hadir Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar, Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar dan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit.