Polrestabes Medan Rebus 67 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:52:00 WIB
"Narkoba yang dimusnahkan ini nilainya Rp60 miliar dan ekstasi Rp2,5 miliar," kata Riko.
Riko mengatakan selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 12 orang tersangka yang akan menjalani proses hukum. Mereka diamankan di Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN, dan penggiat antinarkoba.
Editor: Stepanus Purba_block