Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg
Selasa, 11 Februari 2020 - 12:46:00 WIB
Saat ekspose di Mapolres Tanjungbalai, kedua pelaku mengaku jika dipaksa untuk membawa narkoba tersebut. Mereka juga dijanjikan imbalan masing-masing Rp20 juta dan Rp25 juta.
“Saya dipaksa bawa. Saya tahu barang itu berisi sabu,” kata MS, pelaku penyelundupan narkoba.
Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
Editor: Donald Karouw