Polisi Tetapkan 20 Tersangka Demo Ricuh di Madina, Aktor Intelektual Masih Diburu
MEDAN, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan sebanyak 20 orang tersangka dalam demonstrasi BLT yang berakhir ricuh di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. Sebanyak 18 orang tersangka diproses di Polda Sumut, sedangkan 2 orang lainnya masih di Polres Madina.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan seluruh tersangka merupakan orang yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dinas Wakapolres Madina dan satu sepeda motor.
"18 orang dibawa proses ke Polda Sumut, dua di proses di Polres Madina. 20 orang ini diduga pelaku pembakaran satu mobil dinas wakapolres terbakar hangus, satu lagi milik sipil dan satu sepeda motor," kata Martuani, Rabu (8/7/2020).
Dari 18 orang tersangka yang dibawa ke Polda Sumut, Martuani mengatakan satu di antaranya seorang wanita. Wanita tersebut memiliki peran yang cukup vital yakni merencanakan aksi unjuk rasa.
"Tersangka wanita ikut berperan dan merencanakan seluruh aksi unjuk rasa," kata Martuani.