Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdangbedagai
"Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Perbaungan," kata Robinson.
Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Pada Jumat (19/6/2020), petugas yang mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku kemudian menangkapnya sekitar jam 02.30 WIB.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku sepda motor tersebut telah digadaikan kepada seorang rekannya di Tanjungmorawa, Deliserdang," kata Robinson.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga memyita barang bukti satu lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BK 3515 dan satu kunci sepeda motor.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block