Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Serdangbedagai
SERDANGBEDAGAI, iNews.id- Personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap Candra (31) warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdangbedagai, Jumat (19/6/2020). Candra ditangkap karena menggelapkan sepeda motor milik Pitaria Simanjuntak (44) sejak bulan April lalu.
Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Pitaria ke Polsek Perbaungan pada 16 April 2020 lalu. Pitaria melaporkan sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh Candra.
"Sebelumnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantarkan kerabatnya yang tengah sakit," kata Robinson, Senin (22/6/2020).
Karena merasa iba, pelaku kemudia memberikan sepeda motornya untuk dipakai pelaku mengantarkan kerabatnya yang sakit. Namun sepedea motor tersebut tidak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya.
Merasa curiga, korban kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku untuk menanyakan keberadaannya. Namun orang tua pelaku hanya mengatakan akan menyampaikan kepada akan meminta pelaku mengembalikan sepeda motor jika sudah pulang.