Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Boks di Pasar Bengkok Medan
Minggu, 16 Januari 2022 - 18:03:00 WIB
“Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok Jalan Aksara Medan menjadi korban pemerasan viral di media sosial Instagram. Sopir tersebut mengaku dipaksa membayar sejumlah uang dari salah satu organinasi buruh dan kepemudaan.
“Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan,” kata sopir, sembari merekam lembaran kertas kutipan.
Editor: Stepanus Purba_block