Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Medan, 2 Warga Aceh Ditangkap

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 16:30:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Medan, 2 Warga Aceh Ditangkap
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (10/10/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menggagalkan upaya penyelundupan 1 kg sabu di Kota Medan. Polisi mengamankan dua orang pelaku, masing-masing berinisial J (19) dan D (30) asal Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaen mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dua orang yang membawa sabu menuju Kota Medan.

Informasi tersebut menyebutkan, kedua tersangka berangkat dengan menggunakan mobil graf dan keluar dari salah satu hotel di Kota Binjai.

"Kami kemudian membuntuti kedua tersangka saat keluar hotel. Setiba di Jalan Ngumban Surbakti, mereka kami hentikan," kata Pardamean, Sabtu (10/10/2020).

Saat menggeledah mobil milik pelaku, petugas menemukan lima kemasan plastik putih berisi sabu dengan total berat 1 kg. Petugas kemudian membawa keduanya ke Mapolsek Medan Helvetia.

"Keduanya saat ini masih kami periksa terkait pemilik barang tersebut," ucapnya.

Selain itu, petugas menjerat keduanya dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut