Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai

Senin, 08 Juni 2020 - 10:49:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai
Kedelapan tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (7/6/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berawal dari keterangan Sabri, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ilus.

"Berdasarkan keterangan tersangka Ilus, STNK Bodong tersebut dicetak oleh rekannya Yudi dengan imbalan sebesar Rp150.000," ujar Putu.

Tak berhenti sampai disini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. seluruhnya ada delapan tersangka yang dibekuk.

Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL akan dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.

"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut