Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai

Senin, 08 Juni 2020 - 10:49:00 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai
Kedelapan tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (7/6/2020). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedelapan orang yang ditangkap berinsial MS alias Sabri (28); L alias Ilus (36); RW alias Yudi (39); AS (52); A alias Andre Juntak (25); Mi alias Ikbal (24); BS alias Burek (35) dan HFL alias Koling (42).

"Dari tangan mereka, diamankan STNK palsu yang sudah dicetak sebanyak 168 buah, 65 STNK yang sudah dicetak tapi belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu, alat scan, dan gulungan kertas," kata Putu, Senin (8/6/2020).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka Sabri yang menjual motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu pada Kamis (4/6/2020) sore.

"Jadi dari pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membeli seharga Rp500.000," ucap Putu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut