Polda Sumut Usut Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi
"Namun sewaktu saya masih menjabat hingga pertengahan tahun 2019, saya menyetorkan cicilan pertama Rp20 miliar. Kenapa menyetorkan segitu, karena saat itu hasil audit belum keluar jadi masih berdasarkan estimasi keuntungan," katanya.
Namun ternyata, hasil audit kinerja 2018 yang diumumkan 2019 beberapa waktu lalu, keuntungan perusahaan mencapai Rp74 miliar dan cakupan wilayah pelayanan sudah 82%. Belakangan direksi keuangan yang menjabat saat ini diduga tidak menyetorkan PAD ke Pemprov Sumut.
"Berarti masih ada sisa yang harus dibayar sekitar lebih kurang Rp 10 miliar. Saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PAD ke Pemprov Sumut," ucapnya.
Arif menjelaskan jika dia sudah tidak menjabat lagi sejak Mei 2019. Sebab itu dia tidak mengetahui soal kekurangan setoran kontribusi PAD yang belum dibayarkan.
Sebelumnya pada 2018, karena Pemprov Sumut membutuhkan dana, Arif mengaku pernah menyetorkan Rp10,6 M. Padahal, cakupan saat itu belum 80%.
Editor: Donald Karouw