Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Kamis, 29 April 2021 - 19:53:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Polda Sumut menggerebek lokasi layanan uji cepat Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (27/4/2021). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). 

"Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing," kata MP Nainggolan di Medan, Kamis (29/2021).

MP Nainggolan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menemukan PM ternyata seorang Business Manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kota Medan. 

Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cotton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Internasional Kulanamu (KNIA).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut