Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar di PD Pasar Kota Medan ke Kejari

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:11:00 WIB
Polda Sumut Serahkan Tersangka Korupsi Rp1,4 Miliar di PD Pasar Kota Medan ke Kejari
Tersangka Aidil Sofyan saat dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan, Rabu (18/8/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain tersangka tersebut, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti di antaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ujarnya.

Bondan mengatakan saat ini tersangka Aidil Sofyan ditahan JPU di Rutan Klas I Labuhan Deli. Saat ini JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut