Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi. Hal ini disampaikannya melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon.
"Setiap pelanggaran, sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pimpinan Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar etik san disiplin akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan,” ujar Kompol Siti mengutip pernyataan Kapolda, Senin (3/2/2025).
Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menambahkan putusan sidang ini bukti nyata Polda Sumut tidak akan menutup mata terhadap kesalahan anggotanya.
“Kami ingin memastikan Polri tetap menjadi institusi yang dipercaya masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran akan terus diperketat,” katanya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Polda Sumut berharap dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian.