Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas

Selasa, 04 Februari 2025 - 09:10:00 WIB
Polda Sumut Pecat 3 Anggota Polri, Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas
Ilustrasi tiga polisi dipecat dalam kasus penganiayaan menewaskan tahanan Polrestabes Medan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menjatuhkan hukuman berat kepada tujuh anggota Polri di kasus pembunuhan seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Budianto Sitepu (42) akhir Desember 2024. Tiga di antaranya menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan.

Hukuman itu diputus lewat Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP), Senin (3/2/2025). Empat polisi lainnya mendapat hukuman demosi dan penundaan kenaikan pangkat. 

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-A/501/XII/2024/Bidpropam yang dilaporkan oleh AKP Dr Rahmadani. 

Identitas ketiga polisi dipecat yakni Ipda ID, Brigpol FY dan Briptu DA. Selain dipecat, mereka juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Meski demikian, ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara empat anggota lainnya yakni Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS dan Brigpol BP dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi dengan masa bervariasi antara 2 hingga 6 tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan keluarga korban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut