Polda Sumut Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapolda: Miskinkan Dia
MEDAN, iNews.id - Jaringan peredaran narkoba di bawah kendali bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak berhasil diungkap polisi. Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut akan menjerat Man Batak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita hartanya yang diduga hasil bisnis narkoba.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan gembong narkoba Man Batak tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan memiskinkan Man Batak dengan Undang-Undang TPPU.
"Kali ini kami melaksanakan tradisi baru yakni memiskinkan dia (Man Batak)," ujar Martuani saat konferensi pers penangkapan jaringan narkoba Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021).
Martuani mengakui dalam sebulan terakhir Polda Sumut kerap dicecar terkait kabur seorang bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak yang sebelumnya berhasil diamankan. Namun, Polda Sumut mengambil langkah cepat dengan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiaannya pascakabur.
"Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus operasinya berhasil kami ungkap secara profesional," ujar Martuani.