Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sumut Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapolda: Miskinkan Dia

Kamis, 11 Februari 2021 - 12:55:00 WIB
Polda Sumut Jerat Bandar Narkoba Man Batak dengan TPPU, Kapolda: Miskinkan Dia
Kapolda Sumut Martuani Sormin saat menggelar konferensi pers penangkapan jaringan pengedar sabu Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Jaringan peredaran narkoba di bawah kendali bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak berhasil diungkap polisi. Penyidik Ditres Narkoba Polda Sumut akan menjerat Man Batak dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita hartanya yang diduga hasil bisnis narkoba. 

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan gembong narkoba Man Batak tidak hanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga akan memiskinkan Man Batak dengan Undang-Undang TPPU. 

"Kali ini kami melaksanakan tradisi baru yakni memiskinkan dia (Man Batak)," ujar Martuani saat konferensi pers penangkapan jaringan narkoba Man Batak di Polda Sumut, Kamis (11/2/2021). 

Martuani mengakui dalam sebulan terakhir Polda Sumut kerap dicecar terkait kabur seorang bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak yang sebelumnya berhasil diamankan. Namun, Polda Sumut mengambil langkah cepat dengan mengamankan tersangka di lokasi persembunyiaannya pascakabur. 

"Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus operasinya berhasil kami ungkap secara profesional," ujar Martuani. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut