Polda Sumut Bongkar Modus Baru Penyelundupkan Narkoba Dalam Kemasan Kopi Gayo
Sabtu, 18 April 2020 - 15:57:00 WIB
Pengakuan pelaku, mereka membawa barang tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan ke Kota Palembang.
"Mereka dijanji upah Rp25 juta oleh orang yang memerintah jika berhasil menghantarkan barang tersebut," katanya.
Saat ini, ketiga pelaku sudah dalam penanganan Ditres Narkoba Polda Sumut. Sementara jenazah salah satu pengedar sabu pelaku masih berada di RS Bhayangkara Kota Medan.
"Kami menjerat tersangkan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan maksiman 20 tahun," ujar Kapolda.
Editor: Donald Karouw