Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding

Kamis, 28 November 2019 - 15:52:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 143 Kg Asal Aceh Timur, Terdakwa Ajukan Banding
Terdakwa kasus pengiriman 134 kg sabu-sabu, Safrizal, saat menjalani persidangan di PN Medan Sumut, Rabu (27/11/2019). Majelis hakim memvonis mati Safrizal. (Foto: Istimewa )
Advertisement . Scroll to see content

Namun pada Agustus 2017, kurir sabu yang diduga bagian dari komplotan Safrizal ditangkap petugas Polda Sumut di dua tempat yang berbeda. Masing-masing di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP Nomor 8 Jalan Djamin Ginting, Beringin, Medan Selayang, dan di Showroom Mobil UD Keluarga Jalan Platina VII B Nomor 17 Kelurahan Titi Papan Kota Medan.

Saat penangkapan kurir sabu tersebut, polisi mengamankan tiga terdakwa lain, yakni Syarifuddin, Andi Saputra dan Abdul Kawi. Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 134,3 kg.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Pada Februari 2019, polisi berhasil menangkap Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut