Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan
Merasa resah, Albert meminta manajemen PT Vicktor Jaya menata lahan tersebut. Belakangan pada tahun 2008, Albert mendapat izin dari pengelola untuk menata lahan. Izin itu diberi judul Persyaratan Perizinan yang ditandatangani Mr Hwang Jang Suk.
"Atas izin itu, klien kami mengelola tanah tersebut dengan biaya sendiri. Bahkan Taman Hartono selaku pihak pengelola memuji lahan tersebut usai ditata," kata Junirwan.
Namun 2 tahun kemudian, tiba-tiba PT Vicktor Jaya Raya melalui Mr Hwang Jang Suk keberatan Albert mengelola lahan. Dilanjutkan dengan mengirim surat melarang mengelola lahan tersebut.
PT Vicktor Jaya Raya lalu melaporkan kasus ini ke Polda Sumut dengan tuduhan menguasai tanah tanpa izin.
"Nah, kami minta pengadilan ini lah yang meluruskan kekeliruan. Sebab klien kami mengantongi izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dia punya izin dari pemilik tanah," kata Junirwan.
Dia berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya.
"Hak kami klien kami untuk menuntut pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidik. Itulah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw