Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan
MEDAN, iNews.id - Pengusaha periklanan asal Kota Medan Albert Kang mempraperadilankan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Pengajuan gugatan ini setelah dia ditetapkan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan.
Kuasa hukum Albert, Junirwan Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan tindakan keliru dari penyidik Polda Sumut. Sebab kliennya mempunyai izin untuk mengerjakan tanah yang disengketakan tersebut.
"Kami mengajukan gugatan praperadilan ini karena penyidik Polda Sumut keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Mana mungkin seorang yang punya izin mengerjakan sebidang tanah ditetapkan tersangka," ujar Junirwan seusai sidang praperadilan di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/9/2021).
Junirwan menyampaikan, kasus ini bermula saat kliennya membeli tanah milik Perum Royal Sumatera dari PT Vicktor Jaya Raya. Dia kemudian membangun rumah di atasnya pada Desember 2004 silam.
"Di belakang tanah tersebut terdapat areal tanah dan danau kecil yang ditumbuhi semak belukar dan sangat menganggu Albert," kata Junirwan.