Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 12 Mei 2021 - 06:09:00 WIB
Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pengedar 23 kilogram narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dengan hukuman mati. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram sabu," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) bersama barang bukti sabu seberat 23 kg.

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.

Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut