Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Militer Medan Sebut Prajurit TNI Bawa 75 Kg Sabu Jadi Kasus Terbesar

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:21:00 WIB
Pengadilan Militer Medan Sebut Prajurit TNI Bawa 75 Kg Sabu Jadi Kasus Terbesar
Kasus dua oknum prajurit TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi menjadi kasus paling besar yang pernah ditangani Pengadilan Militer Medan. (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Militer 1-02 Medan, Senin, memvonis terhadap kedua terdakwa selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

"Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut