Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Mantan Pimpinan Bank Sumut saat Akan Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp35 Miliar

Rabu, 21 Juli 2021 - 18:11:00 WIB
Penampakan Mantan Pimpinan Bank Sumut saat Akan Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp35 Miliar
Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, LG (61), ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, LG (61), ditahan terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp35 miliar di bank milik pemerintah daerah itu. Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti.

"Alasan penahanan, bahwa tersangka LG dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (21/7/2021).

Sumanggar Siagian mengatakan, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap perkara tersebut, kerugian negara mencapai Rp35.153.000.000.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Sumatra Utara," tuturnya. 

Tersangka LG kata Sumanggar melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut