Pemodal Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Ditahan, 1 Orang Buron
JAKARTA, iNews.id - Aktor intelektual atau pemodal penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara ditahan. Dia sebelumnya ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan .(Gakkum LHK) Wilayah Sumatera.
Identitas pemodal tambang emas ilegal tersebut yakni MSN (37) warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, saat ini MSN sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara rekannya MH masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). MH tercatat sebagai warga Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal.
Sebelumnya, MSN dan MH berstatus sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022 dan hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumut.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis.