Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Khamozaro Waruwu Hakim PN Medan Ditangkap, Diduga Pelaku Pembakaran Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan

Sabtu, 22 November 2025 - 11:20:00 WIB
Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Sopir, Motif Dendam dan Perhiasan
Polisi memaparkan barang bukti kasus mantan sopir bakar rumah Hakim PN Medan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan. (Foto: iNews Medan)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolrestabes Medan mengatakan proses pembakaran diperkirakan berlangsung selama sekitar 15 menit.

“Diduga kebakaran sekitar 15 menit. Di situ lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” katanya.

Sekitar pukul 10.30 WIB, warga melihat asap mengepul dari rumah tersebut. Pukul 10.46 WIB, tetangga mengabarkan kejadian itu kepada Khamozaro melalui pesan WhatsApp. Damkar tiba di lokasi pukul 10.53 WIB, disusul sang hakim pada pukul 11.06 WIB. Saat itu, sebagian barang sudah hangus dan ruangan kamar utama luluh lantak.

Berbekal bukti digital, keterangan puluhan saksi, serta barang bukti berupa emas batangan, perhiasan, sepeda motor pelaku, dan sejumlah barang lain, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Fahrul bersifat sengaja dan direncanakan.

“Tersangka ini, perannya rencananya membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban,” ucapnya.

Rangkaian bukti solid menunjukkan bagaimana mantan sopir yang memahami kebiasaan keluarga hakim itu memanfaatkan celah kecil untuk mencuri, lalu menutupi jejak dengan pembakaran yang menghancurkan rumah korban.

Dengan empat tersangka kini ditahan, penyidik memastikan konstruksi perkara sudah lengkap dan siap dibawa ke tahap hukum lanjutan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut