Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10:00 WIB
Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ucapnya.

Setelah disita, kata Irzal, ketujuh satwa dilindungi itu dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu individu Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

"Nanti satwa-satwa itu dirawat dan direhabilitasi di sana yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut