Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:10:00 WIB
Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara
Penyitaan satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. ( Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. Ancaman tersebut datang karena dia kedapatan memelihara satwa dilindungi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin diduga melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam karena memlihara satwa dilindungi. Dia diduga melanggar Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 4 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup.

"Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022). 

Diketahui, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/2022). Sejumlah hewan yang dipelihara yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan. 

Kemudian satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut