Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Pekan Depan, Jabatan Ketua PN Medan Akan Diserahterimakan

Jumat, 31 Agustus 2018 - 08:07:00 WIB
Pekan Depan, Jabatan Ketua PN Medan Akan Diserahterimakan
Humas PN Medan Erintuah Damanik saat menggelar konferensi pers, Kamis (30/8/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, petinggi di PN Medan itu bukan ditangkap atau diamankan KPK, melainkan dibawa untuk klarifikasi. Pemberitaan sebelumnya yang berkembang di media cetak dan elektronik perlu diluruskan.

"Jadi, mereka dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Tamin Sukardi," ucapnya.

Damanik menyebutkan, setelah KPK mengembalikan ketiga hakim tersebut, berarti mereka tidak terlibat. “Sekali lagi saya tegaskan, Marsuddin, Wahyu dan Sontan tidak terlibat dalam OTT tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat maupun publik agar dapat diketahui secara jelas dan jangan nantinya terjadi salah pengertian.

Diketahui, KPK Rabu (29/8) menetapkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atas putusan perkara yang sedang ditanganinya.

KPK meningatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni MP (hakim ad hoc) Tipikor PN Medan, HL, Panitera Pengganti PN Medan, dan diduga pemberi suap dari swasta berinisial TS dan staf TS berinisial SD.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut