Pascademonstrasi Mahasiswa yang Ricuh di Medan, Polda Sumut Amankan 53 Orang
MEDAN, iNews.id – Pascademonstrasi mahasiswa yang berujung ricuh di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (24/9/2019), Polda Sumut mengamankan sebanyak 53 orang termasuk mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam kericuhan tersebut.
“Ada 53 orang yang kami amankan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol Agus Andrianto di Medan, Selasa malam.
Kapolda mengatakan, salah satu dari 53 orang yang telah diamankan pascademonstrasi di Kota Medan, berinisial RSL. Laki-laki itu merupakan salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus terorisme.
“Salah satunya RSL, warga Kota Medan, diduga merupakan orang yang menunggangi aksi tersebut. RSL merupakan buron dalam kasus terorisme,” ujar Agus.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menaiki pagar gedung saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut di Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)