Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Pasca-OTT Pungli Pasar Marelan, Polda Tetapkan Bendahara P3TM DPO

Senin, 27 Agustus 2018 - 20:29:00 WIB
Pasca-OTT Pungli Pasar Marelan, Polda Tetapkan Bendahara P3TM DPO
Tim Saber Pungli Polda Sumut menggelar OTT di Pasar Marelan Medan, Jumat (24/8/2018). (Foto/IST)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN,iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) kini tengah memburu bendahara pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) berinisial R, setelah menetapkan tiga pengurus lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli). R bahkah telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami sudah masukkan dia (R) dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut,” ujar Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Senin (27/8/2018).

MP Nainggolan mengungkapkan, bendahara P3TM ditetapkan sebagai DPO karena diduga terlibat dalam pungli yang dilakukan kepada pedagang di Pasar Marelan. Pungli itu dilakukan dengan jual beli meja dagangan.

“Karena bendaharanya merupakan orang yang pegang uang, jadi semua uang pungli dia yang pegang. Karenanya bantu kami. Kalau mengetahui keberadaannya di mana, segera kabari,” kata MP Nainggolan.

Tiga pengurus P3TM yang sebelumnya telah ditetapkan Penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut sebagai tersangka kasus dugaan pungli yakni, RM, RA, MAR. Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Marelan berinisial AS dibebaskan setelah sebelumnya sempat diamankan bersama tiga pengurus P3TM dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (24/7/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut