Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel
Polisi mengungkapkan, siaran tersebut dilakukan menggunakan dua akun berbeda di aplikasi. Penonton yang ingin menyaksikan konten tersebut diwajibkan membeli akses berbayar berupa “bintang” dengan nominal tertentu.
“Keuntungan yang mereka peroleh berkisar Rp300.000 sampai Rp500.000 per hari,” kata Adrian.
Tak hanya mengandalkan aplikasi, kedua pelaku juga mempromosikan akun mereka melalui media sosial Instagram dan TikTok untuk menarik lebih banyak penonton. Dalam praktik tersebut, HNP berperan sebagai pengelola akun sekaligus pemeran pria, sedangkan LKP menjadi pemeran wanita dalam tayangan live streaming itu.
Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan atas inisiatif keduanya tanpa keterlibatan pihak lain. Saat ini pasangan tersebut telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw