Panglima TNI Jenderal Andika : Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah
Rabu, 25 Mei 2022 - 19:09:00 WIB
Menurutnya, oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.
"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ucapnya.
Namun, dia mengungkapkan masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu. Para oknum TNI itu, lanjut dia disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Editor: Kurnia Illahi