Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Ormas Terafiliasi Narkoba dan Premanisme di Sumut Akan Dibubarkan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:46:00 WIB
Ormas Terafiliasi Narkoba dan Premanisme di Sumut Akan Dibubarkan
Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan. (Foto: Wahyudi Aulia Siregar).
Advertisement . Scroll to see content

“Pasal 59 hingga 63 undang-undang ormas jelas menyebutkan sanksi bagi ormas yang bermasalah. Ini yang akan kami dalami bersama aparat daerah,” katanya.

Sebelumnya Pemprov Sumut bersama tim gabungan Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Bea Cukai dengan merobohkan sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang narkoba.

Diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, menjadi yang pertama dihancurkan, pada Kamis, 14 Agustus 2025 lalu. Bangunan ini diketahui juga menjadi markas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut.

Selain Marcopolo, dua lokasi lain yakni Diskotek Blue Star dan Kafe Duku Indah juga diratakan dengan tanah.

Namun, upaya itu sempat mendapat perlawanan dari anggota ormas. Mereka mencoba menghadang alat berat dan melempari petugas dengan batu sebelum akhirnya pembongkaran berhasil dilakukan.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan, pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, diskotek Marcopolo juga tidak mengantongi izin hiburan malam.

“Gedung ini tidak punya izin apa pun. Ditambah lagi banyak laporan masyarakat serta informasi dari Kapolda bahwa tempat ini digunakan untuk jual beli narkoba,” kata Bobby.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut