Ombudsman Minta Mabes Polri Ambil Alih Penyidikan Kasus Rapid Test Antigen Bekas
"Di tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan virus yang sangat mematikan itu," katanya.
Pengembangan kasus yang diharapkan tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan cutton buds antigen didaur ulang. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat tersebut.
"Apagi dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma," ucapnya.
Ombudsman kata Abyadi, juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.
"Ini perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang mematikan. Padahal, sejak tahun 2020, negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya," ujarnya.