Oknum Polisi Edarkan Sabu 1 Kg jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam Dipecat
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, segera membantah spekulasi bahwa sabu 1 kg yang disita dari ES adalah barang bukti hasil penangkapan di direktoratnya.
Dia memastikan bahwa barang bukti narkoba yang tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dalam kondisi lengkap dan tidak ada selisih.
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan, menegaskan bahwa personel ES telah disangkakan sebagai pengedar narkoba.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya setelah proses pemeriksaan selesai akan dipecat dari institusi kepolisian," kata Kombes Julihan, memberikan sinyal tegas bahwa oknum tersebut akan menghadapi sanksi pemecatan.
Editor: Kastolani Marzuki