Oknum Perwira Paspampres Tipu Warga Humbahas, Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara
Atas putusan Majelis Hakim, korban mengaku kecewa. Sebab menurutnya dia telah menghabiskan biaya untuk memfasilitasi serta pengurusan pembuatan sertifikat mencapai Rp259 juta. Namun yang berhasil dibuktikan dalam bentuk tertulis berjumlah Rp59 juta karena Rp200 juta diberi secara tunai.
"Hukuman ini terlalu ringan, akan muncul lagi oknum-oknum seperti ini ke depannya," ujar Yan Edward Simanjuntak, Selasa (30/5/2023).
Sebelum persidangan, terdakwa telah menjalani serangkaian pemeriksaan dan pengambilan keterangan saksi di Kodam Jaya.
Humas Pengadilan Militer I-02 Medan Letkol Djunaedi iskandar mengatakan, terdakwa dalam perkara ini didakwa atas kasus penipuan.
"Terdakwa dinyatakan Hakim terbukti melakukan penipuan," katanya.
Diketahui, vonis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Azril Siagian ini lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang meminta terdakwa dijatuhi 1,6 tahun penjara. Sebab terdakwa dinilai merusak citra TNI dan nama besar kesatuan Paspampres serta mengakibatkan kerugian terhadap korban.
Editor: Donald Karouw