Oknum Perwira Paspampres Tipu Warga Humbahas, Divonis Hukuman 9 Bulan Penjara
MEDAN, iNews.id - Oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menipu seorang warga Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban tertipu ratusan juta rupiah untuk biaya pengurusan penerbitan sertifikat tanah seluas lebih dari 3.000 meter.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Azril Siagian menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba, anggota kesatuan Paspampres bidang pembinaan mental.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak penipuan terhadap korban Yan Edward Simanjuntak dengan mengaku dapat mengurus penerbitan sertifikat tanah di sekitar Jalan Ring Road Humbahas.
Kejadian ini bermula pada 2021 saat korban diperkenalkan rekannya dengan terdakwa. Korban terperdaya akan jabatan terdakwa dan menganggap semua pengurusan administrasi akan mudah ditangani dengan nama besar Paspampres tempat terdakwa berdinas.
Namun setelah beberapa kali minta difasilitasi ongkos pulang pergi Jakarta-Medan untuk pengurusan sertifikat di BPN Sumut, keyakinan korban akhirnya runtuh. Bayangan akan mendapat kemudahan dengan jabatan terdakwa anggota Paspaspampres berakhir pepesan kosong hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum. Sebab terdakwa Kapten Hormat Tigorly Purba gagal menepati janjinya.