Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Senpi Ilegal di Sumedang Terbongkar, Polisi Tangkap 5 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:33:00 WIB
Oknum ASN BNN Asahan Rampas Motor pakai Senpi Milik Kantor, Dihukum 9 Bulan Penjara
Polisi saat mengamankan pelaku perampasan menggunakan senjata api. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

“Sudah ada vonis hakim hukuman pidana 9 bulan. Para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Alfonsius, Rabu (14/1/2026).

Mereka didakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Amunisi.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada BNN Asahan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut