Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Griya Pijat Janji Bebaskan Terapis Ditahan

Rabu, 10 November 2021 - 09:46:00 WIB
Ngaku Anggota BIN, Pria Ini Tipu Pengusaha Griya Pijat Janji Bebaskan Terapis Ditahan
Ilustrasi Pria Ini Tipu Pengusaha Griya Pijat Janji Bebaskan Terapis Ditahan(Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah mengirimkan uang, ternyata para terapis tak kunjung keluar. Hendi pun lantas membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar. 

"Pemilik terapis meminta kepada penyidik untuk memblokir rekening atas nama Lilis. Ternyata uang yang Rp30 juta sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada Irfan dan Lilis,” ujarnya.

Atas kejadian ini, petugas Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya.

“Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan Irfan sebagai supir dan Lilis sebagai ibu rumah tangga,” katanya.

Sementara itu, tersangka Lambas sendiri mengaku kalau uang Rp.30 juta itu telah dibagikan kepada kedua rekannya. 

“Tidak ada sama polisi,” ucapnya.

Sebelumnya sempat beredar kabar jika oknum polisi melakukan pemerasan terhadap terapis griya pijat milik Hendi saat penggrebekkan terjadi. Namun hal itu dibantah polisi.

“Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polri itu tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut