Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! IRT di Deli Serdang Buat Laporan Palsu Dibegal untuk Hindari Cicilan Motor
Advertisement . Scroll to see content

Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara

Sabtu, 07 Februari 2026 - 12:57:00 WIB
Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara
Polisi olah TKP kasus begal di Deli Serdang yang dilaporkan IRT ternyata bohong. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, pelaku rekayasa begal di Deli Serdang itu kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Ia dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu karena dapat merugikan masyarakat dan menyulitkan kerja kepolisian.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya.

Kasus nasib IRT buat laporan palsu dibegal hindari cicilan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak membuat laporan fiktif. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut bisa berujung pidana dan merugikan diri sendiri.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut