Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

MUI Sumut Larang Pawai Takbir Untuk Hindari Kerumunan

Rabu, 12 Mei 2021 - 17:32:00 WIB
MUI Sumut Larang Pawai Takbir Untuk Hindari Kerumunan
Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) melarang masyarakat untuk melakukan pawai takbiran di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di saat Pandemi Covid-19. 

Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak mengatakan imbauan larangan menggelar pawai takbiran tersebut semata-mata untuk menghindari kerumunan hingga munculnya klaster baru penularan Covid-19. 

"Karena sudah ada imbauannya. Cukup di masjid saja ya,” ujar Maratua, Rabu (12/5/2021).

Takbir yang dilakukan di masjid dengan pengeras suara sampai ke luar,  hendaknya sampai pukul 22.00 WIB. Maratua mengingatkan, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 dan 04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 maka pelaksanaan salat Idul Fitri bisa dilaksanakan.

Pelaksanaan salat dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas Covid-19 di daerah masing-masing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut