Motif Pembunuhan-Pemerkosaan Bocah 7 Tahun di Deliserdang, Sakit Hati Dipecat
"Jadi karena sakit hati, korban merencanakan pembunuhan itu," katanya.
Menurutnya, dengan terungkapnya motif tersebut membuat polisi sangat yakin menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap tersangka.
"Tersangka kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," ujar AKP Riffi.
Sebelumnya diberitakan, bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tewas di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, Rabu (26/2/2025). Saat ditemukan, jasad bocah terbenam dalam lumpur di bekas kolam ikan dengan leher terjerat tali dan mulut tersumbat handuk. Selain itu kondisi korban juga sudah tidak memakai celana.
Editor: Donald Karouw