Miliki Senpi dan Bahan Peledak, 3 Nelayan di Batubara Ditangkap Polisi
BATUBARA, iNews.id - Personel Polres Batubara mengamankan tiga orang nelayan karena memiliki senjata api (senpi) rakitan dan bahan peledak. Ketiga nelayan diamankan ini yakni Hermansyah Tison alias Tison (31), Rahmat alias Amat Lokuk (35), dan Faisal Mirda (34).
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang G Hutabarat mengatakan, ketiganya ditangkap berawal saat petugas melakukan penggerebekan narkoba di sebuah rumah di Gang Solo, desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Kamis (21/5/2020).
"Saat itu, petugas hendak menangkap Tison karena terkait penyalahgunaan narkoba, namun dia berhasil melarikan diri," kata Bambang, Selasa (9/6/2020) malam.
Walau gagal mengamankan Tison, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Petugas menemukan satu pucuk senpi rakitan berikut dengan amunisi sebanyak 2 butir di kamar tidur.
Dengan temuan tersebut dikatakan Bambang, Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan. Selang beberapa hari kemudian petugas berhasil meringkus tersangka Hermansyah Tison alias Tison di persembunyiannya.