LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri
Namun demikian, dia mengatakan hukuman kebiri ini tidak dapat diterapkan terhadap seluruh pelaku. Hal ini karena beberapa pelaku diketahui masih di bawah umur hingga harus diskresi.
"Memang tidak bisa diterapkan ke seluruh pelaku lantaran masih adanya pelaku di bawah umur. Namun, PP tersebut bisa diterapkan ke pelaku yang sudah tidak anak-anak lagi," ujarnya.
Diketahui, Polresta Deliserdang mengungkap kasus dugaan perkosaan dengan korban gadis 16 tahun. Dalam pengungkapan kasus, dua terduga pelaku ditangkap dan lima lainnya dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial R (18) dan LAM (19). Mereka warga Kecamatan Galang. Kemudian lima pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22) dan YS (21).
"Pengungkapan kasus cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M,"katanya.
Editor: Stepanus Purba_block