Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:05:00 WIB
LPA Deliserdang Desak Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun Dihukum Kebiri
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 16 tahun di Deliserdang oleh tujuh orang pemuda mendapatkan sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang. LPA Deliserdang mendesak para pelaku dijerat dengan PP 70 Tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual, 

Ketua LPA Deliserdang Junaidi Manik mengatakan saat ini pihak sudah mendampingi korban pemerkosaan para pemuda yang tergabung dalam geng Rep tersebut. Dia menyesalkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Deliserdang.  

"Kabupaten Deliserdang yang merupakan kabupaten layak anak pertama kembali terjadi kejahatan seksual bergerombol. Ini merupakan potret buruk terhadap status kabupaten layak anak," kata Junaidi, Jumat (22/1/2021). 

Dia mengatakan penegakan hukum yang adil salah satunya dengan penerapan PP 70 Tahun 2020 kepada para tersangka dinilai akan memberikan efek jera kepada para pelaku. Langkah ini juga akan memberikan rasa aman bagi orangtua yang ada di Deliserdang. 

"Di mana anak-anak di Kabupaten Deliserdang, benar-benar merasa aman, nyaman dan dapat tumbuh berkembang mengembangkan minat dan bakatnya sesuai dengan kodratnya," ujanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut