Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami

Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:07:00 WIB
Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami
Ketiga tersangka perampokan disertai perkosaan saat diamankan di Mapolsek Padangbolak. (iNews/Abdul Rahman)
Advertisement . Scroll to see content

Seusai memperkosa korban, para tersangka langsung menguras harta benda seperti uang Rp600.000, dua ponsel dan satu motor.

"Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata Elhaj.

Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dia lakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Awalnya mereka hanya berniat mencuri di rumah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut