Kronologi 3 Perampok di Paluta Kuras Harta dan Perkosa Korban di Depan Suami
Rabu, 14 Oktober 2020 - 12:07:00 WIB
Seusai memperkosa korban, para tersangka langsung menguras harta benda seperti uang Rp600.000, dua ponsel dan satu motor.
"Petugas Jatanras Polsek Padang Bolak langsung menangkap ketiga tersangka yang diketahui warga Tapanuli Selatan. Dua dari tiga pelaku dilumpuhkan petugas dengan timah panas,” kata Elhaj.
Tersangka Candra Rangkuti mengaku, aksi pemerkosaan itu dia lakukan dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Awalnya mereka hanya berniat mencuri di rumah tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw