KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
Eldin dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Eldin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, Eldin disebut menerima uang suap Rp2,1 miliar dari para kepala dinas di Pemkot Medan. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya yakni ketika perjalanan dinas Eldin dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.
Editor: Donald Karouw