KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Medan, terdakwa Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eldin divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.