Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta

Jumat, 17 Juli 2020 - 12:16:00 WIB
KPK Eksekusi Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin (pakai rompi). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dengan cara memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali di Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tipikor Medan, terdakwa Eldin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Eldin divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut