Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Tersangka Korupsi, Dedi Mulyadi: Semua Sama di Mata Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:58:00 WIB
Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang vonis kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Terdakwa Lilis tidak memperoleh keuntungan apa pun dari proyek tersebut,” ujar hakim Sarma Siregar.

Hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Perbuatan tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Faktor yang meringankan dalam kasus korupsi bilik sterilisasi Covid-19 Dairi ini adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Pengembalian sebagian kerugian negara oleh Chandler juga menjadi pertimbangan majelis.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut