Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:06:00 WIB
Korupsi Biaya Pemungutan PBB, Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Mantan Bupati Labuhanbatu Kharuddin Syah alias Buyung dituntut satu tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,186 miliar selama periode 2013-2015. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/1/2022). 

Saat membacakan tuntutan, JPU mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, terdakawa juga dijerat menggunakan Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama  1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Namun Buyung tidak dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kerugian kepada negar. Pasalnya, seluruh kerugian sudah dikembalikan. 

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya,"ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut